PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 25
BAB 5 — TINDAK LANJUT MEDIASI
(1) Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), disampaikan DJSN dalam: a. rapat koordinasi dengan Ombudsman Republik INDONESIA, Sekretariat Negara, serta BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan; dan b. laporan berkala DJSN kepada PRESIDEN. (2) DJSN mempublikasikan pelaksanaan tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada masyarakat sekali dalam 1(satu) tahun.
