PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 24
BAB 5 — TINDAK LANJUT MEDIASI
(1) Tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dilaksanakan paling lambat 20 (dua
puluh) hari sejak ditetapkannya Kesepakatan Penyelesaian atau Akta Perdamaian. (2) Laporan pelaksanaan tindak lanjut Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kepada Ketua DJSN.
