PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 23
BAB 5 — TINDAK LANJUT MEDIASI
(1) Tindak lanjut Mediasi didasarkan pada hasil Mediasi yang terdapat dalam Kesepakatan Penyelesaian. (2) Kesepakatan Penyelesaian dapat didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan Akta Perdamaian.
