PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Hasil keputusan penyelesaian Mediasi ditetapkan dengan Kesepakatan Penyelesaian. (2) Kesepakatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang diberikan kepada: a. 2 (dua) rangkap untuk Para Pihak, sebagai dasar tindak lanjut Mediasi; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Mediator, sebagai lampiran laporan hasil Mediasi kepada Ketua DJSN.
