PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Mediasi diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah penetapan Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, pengambilan keputusan Mediasi dapat diperpanjang paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasannya.
