PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Daftar Mediator ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan aturan ini. (2) Dalam hal belum terdapat Daftar Mediator, Mediasi dilakukan oleh Anggota DJSN yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DJSN.
