PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan pengunjung wajib: a. menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama Mediasi; dan b. menunjukan sikap hormat kepada Mediator. (2) Dalam hal Para Pihak, Saksi dan Ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin Mediator. (3) Para Pihak, Saksi, dan Ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh Mediator. (4) Para Pihak, Saksi dan Ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam Mediasi kepada Mediator melalui Sekretariat DJSN.
