Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Pengunjung Mediasi wajib bersikap tertib, tenang dan sopan. (2) Pengunjung Mediasi dilarang: a. membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya Mediasi; b. membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan di dalam ruang Mediasi selama proses Mediasi berlangsung; c. mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan berlangsung;
d. merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan Mediasi lainnya; e. makan dan minum di ruang Mediasi selama proses Mediasi berlangsung; f. menghina Para Pihak, Saksi dan Ahli; dan g. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu Mediasi atau merendahkan kehormatan, martabat serta kewibawaan Mediator. (3) Kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Para Pihak, Saksi dan Ahli.
