PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Para Pihak, Saksi, Ahli dan pengunjung yang menghadiri Mediasi wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan. (2) Anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun dilarang menghadiri Mediasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan Mediasi dan/atau mendapat izin khusus dari Mediator.
