Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Apabila Mediasi mencapai kesepakatan, Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Penyelesaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. (2) Dalam merumuskan Kesepakatan Penyelesaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Penyelesaian tidak memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; b. merugikan pihak ketiga; dan c. tidak dapat dilaksanakan. (3) Dalam proses Mediasi yang diwakili oleh kuasa hukum, penandatanganan Kesepakatan Penyelesaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan Para Pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan penyelesaian yang dicapai. (4) Apabila Para Pihak tidak mencapai Kesepakatan Penyelesaian dalam Mediasi, Mediator MENETAPKAN Risalah Gagalnya Mediasi.
