PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
Atas persetujuan dan kesepakatan Para Pihak dan/atau kuasa hukum, Mediator dapat menghadirkan Ahli serta MEMUTUSKAN kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian Ahli.
