Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan Mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai Mediator. (2) Mediator melakukan pemanggilan kepada Para Pihak untuk menghadiri pertemuan Mediasi. (3) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak penetapan Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Para Pihak menyerahkan resume permasalahan kepada pihak lain dan Mediator. (4) Dalam hal resume permasalahan tidak diserahkan oleh pihak pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak pengadu dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi dan dianggap mencabut pengaduan. (5) Dalam hal Resume Permasalahan tidak diserahkan oleh pihak yang diadukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang diadukan dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
