Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Mediator mengajukan permohonan kepada Ketua DJSN agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator DJSN. (2) Permohonan Mediator diajukan dengan melampirkan: a. salinan sah Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga sertifikasi yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik INDONESIA; b. salinan sah ijazah pendidikan terakhir; c. pas photo berwarna terbaru; dan d. daftar riwayat hidup yang paling sedikit memuat latar belakang pendidikan, keahlian dan/atau pengalaman. (3) Setelah Sekretariat DJSN memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua DJSN menempatkan nama pemohon dalam Daftar Mediator. (4) Ketua DJSN menyediakan Daftar Mediator yang memuat sekurang-kurangnya nama Mediator disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para Mediator. (5) Ketua DJSN menyampaikan kepada Mediator terpilih untuk melaksanakan tugas, segera setelah Para Pihak memilih Mediator. (6) Ketua DJSN setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. (7) Ketua DJSN berwenang mengeluarkan nama Mediator dalam Daftar Mediator berdasarkan alasan objektif, meliputi mutasi tugas, karena berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan, benturan kepentingan dengan Para Pihak dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
