Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Mediator yang memiliki Sertifikat dan/atau masuk dalam Daftar Mediator Pengadilan, ditunjuk dan ditetapkan dalam Daftar Mediator berdasarkan Surat Keputusan Ketua DJSN. (2) Mediator yang melakukan penanganan Pengaduan Masyarakat dipilih oleh Para Pihak dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DJSN. (3) Pemilihan dan penetapan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Para Pihak berdasarkan Daftar Mediator. (4) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan sebuah penyelesaian.
(5) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaporkan hasil Mediasi kepada Ketua DJSN secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkannya keputusan Mediasi.
