PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA MEDIASI
(1) Biaya Mediasi ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. (2) Biaya Mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak pengadu melalui panjar Biaya Mediasi.
