Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Laporan tertulis melalui situs resmi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan dengan cara: a. pelapor atau kuasanya mengajukan laporan pengaduan daring dengan cara mengunjungi laman DJSN www.djsn.go.id atau kontak dalam menu laporan pengaduan; b. pelapor atau kuasanya melakukan pendaftaran secara daring dengan menyebutkan identitas pelapor secara jelas serta mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh DJSN; c. sistem aplikasi daring membalas pendaftaran laporan pengaduan dari pelapor atau kuasanya melalui surat elektronik sebagai tanda terima laporan pengaduan secara online; d. pelapor atau kuasanya mencetak tanda terima pendaftaran laporan pengaduan; e. pelapor atau kuasanya menyampaikan secara tertulis kepada Sekretariat DJSN paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal tanda terima pendaftaran laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai penyerahan 5 (lima) rangkap laporan tertulis dan fotokopi lampirannya beserta dokumen elektronik; dan f. 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf e dibuktikan dengan tanggal stempel perusahaan jasa pengiriman atau tanggal posting pengiriman dokumen elektronik.
