PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Ketua BPK, Ketua OJK, atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan hasil pengawasan kepada DJSN mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS untuk ditindak lanjuti. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas anggota Dewas dan anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran dan keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
