Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Pegawai Sekretariat DJSN bertugas: a. menerima dan mencatat pihak yang mengajukan laporan pengaduan dalam buku agenda; b. memeriksa kelengkapan berkas laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS; c. menuangkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir pemeriksaan berkas; dan d. membuat lembar disposisi untuk disampaikan kepada Sekretaris DJSN. (2) Pegawai Sekretariat DJSN yang ditugaskan menangani pengaduan, melakukan verifikasi laporan pengaduan yang sudah diterima dan dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. administrasi dokumen laporan;
b. legal standing pelapor (Lembaga/Kelompok/ Perorangan); dan c. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS. (3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukan bahwa laporan pengaduan tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris DJSN mengembalikan berkas laporan pengaduan untuk diperbaiki oleh pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengembalian laporan diterima oleh pelapor. (4) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelapor tidak memperbaiki laporan, laporan pengaduan dinyatakan batal demi hukum. (5) Apabila pelapor memperbaiki laporannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan yang telah diperbaiki/dilengkapi dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Pegawai Sekretariat DJSN yang ditugaskan menangani pengaduan disampaikan kepada Sekretaris DJSN. (6) Pegawai Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencatat laporan yang telah diperbaiki dalam buku penerimaan laporan dan membuat tanda terima laporan. (7) Pegawai Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyerahkan tanda terima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pelapor. (8) Sekretaris DJSN melaporkan kepada Ketua DJSN mengenai penerimaan laporan pengaduan yang telah lengkap dan tercatat dalam buku agenda.
