Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Laporan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan dengan cara: a. pelapor menyampaikan langsung laporan pengaduan tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap kepada DJSN atau melalui surat yang ditujukan kepada DJSN; b. laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
fotokopi KTP pelapor bagi pelapor perorangan;
fotokopi identitas pengurus kelompok dan fotokopi legalitas kelompok yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi pelapor kelompok;
fotokopi kartu identitas pegawai lembaga, legalitas kelompok atau legalitas lembaga non pemerintah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi pelapor kelompok;
fotokopi surat dan dokumen yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
surat kuasa pelapor dalam hal laporan disampaikan oleh kuasa.
