Pasal 21
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PENGADUAN
(1) Tim Panel mengadakan rapat permusyawaratan Tim Panel untuk menyusun keputusan Tim Panel. (2) Rapat permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari anggota Tim Panel yang mencerminkan keterwakilan semua unsur dalam Tim Panel. (3) Dalam hal kehadiran anggota Tim Panel tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat
permusyawaratan ditunda paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam. (4) Dalam hal kehadiran anggota Tim Panel setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat permusyawaratan Tim Panel dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Ketua DJSN dan rapat permusyawaratan dapat mengambil keputusan. (5) Keputusan Tim Panel, memuat paling sedikit: a. identitas pelapor dan terlapor; b. pokok laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan dan tanggapan terlapor; c. penilaian terhadap alat-alat bukti; d. pendapat Tim Panel; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. (6) Keputusan Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diambil secara musyawarah mufakat serta ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota Tim Panel. (7) Dalam hal keputusan secara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak serta ditandatangani oleh anggota Tim Panel yang hadir dalam rapat permusyawaratan. (8) Dalam hal keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pendapat anggota yang berbeda dicantumkan sebagai bagian dari keputusan Tim Panel.
