PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran...
Pasal 22
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) Ketua Tim Panel melaporkan secara tertulis hasil keputusan Tim Panel kepada Ketua DJSN paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan risalah rapat dan dokumen pendukung lainnya.
