PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran...
Pasal 20
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PENGADUAN
(1) Tim Panel memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan kesimpulan atas pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan paling lambat 3 (hari) setelah diberitahukan oleh Tim Panel dalam rapat Tim Panel. (2) Dalam hal pelapor dan terlapor pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan kesimpulan, pelapor dan terlapor dinyatakan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan.
