Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Tim Panel dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Panel. (2) Sekretariat Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DJSN. (3) Sekretariat DJSN menugaskan beberapa Pegawai Sekretariat DJSN yang memiliki kompetensi administrasi pemeriksaan laporan pengaduan untuk menyelenggarakan administrasi Sekretariat Tim Panel. (4) Sekretariat Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan administrasi Tim Panel; b. memberi nomor register dan mencatatnya dalam buku registrasi laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan; c. menyampaikan berkas laporan pengaduan atau berkas laporan hasil pengawasan yang telah lengkap kepada masing-masing anggota Tim Panel;
d. memanggil para pihak yang relevan dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan atas perintah Tim Panel; e. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan oleh Tim Panel atas laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan; f. membuat risalah rapat Tim Panel; dan g. mendokumentasikan proses dan hasil pemeriksaan Tim Panel untuk diserahkan kepada Ketua Tim Panel. (5) Sekretaris DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Tim Panel.
