Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Sekretariat Tim Panel melakukan registrasi terhadap laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memberikan nomor register paling lambat 1 (satu) hari sejak terbentuknya Tim Panel. (2) Sekretariat Tim Panel menyampaikan nomor register kepada pelapor dan terlapor, paling lambat 3 (tiga) hari setelah diberi nomor register. (3) Ketentuan penyampaian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan. (4) Penyampaian nomor register kepada terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan 1 (satu) copy resmi laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan.
