PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan langsung dilakukan oleh Tim Pengawas berdasarkan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua DJSN. (2) DJSN menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pengawasan langsung kepada BPJS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengawasan langsung dilaksanakan, kecuali apabila: a. surat pemberitahuan tersebut dapat menghambat pelaksanaan pengawasan langsung; dan/atau b. terdapat dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan, menghilangkan, dan/atau mengaburkan data, informasi, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pengawasan langsung.
