PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan langsung dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Ketua DJSN yang terdiri dari unsur: a. anggota DJSN paling sedikit 3 (tiga) orang; b.tenaga ahli; dan c. sekretariat DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan mitra kerja DJSN.
