PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 7
BAB 4 — CARA MELAKUKAN PENGAWASAN
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui analisis terhadap: a. laporan tertulis oleh BPJS kepada DJSN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. laporan tertulis dari instansi terkait dan/atau pengawas independen; dan/atau c. laporan/pengaduan dari masyarakat atau dari media massa;
