PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 6
BAB 4 — CARA MELAKUKAN PENGAWASAN
Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui: a. pemantauan di lapangan yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan; b. permintaan klarifikasi atau penjelasan langsung oleh DJSN kepada BPJS mengenai permasalahan penyelenggaraan program jaminan sosial yang memerlukan klarifikasi; dan/atau c. monitoring dan evaluasi melalui pertemuan berkala DJSN dengan BPJS yang diselenggarakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
