Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan langsung oleh DJSN, BPJS wajib: a. memberikan keterangan dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Tim Pengawas berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial; b. memberikan salinan yang sah atas dokumen, data dan informasi yang diminta oleh Tim Pengawas berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial; c. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk mengakses semua dokumen, data dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan; d. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk membaca pembukuan, dokumen, memasuki ruangan, gedung, yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial; e. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk melakukan verifikasi terhadap aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial; dan/atau f. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor independen dan aktuaris independen untuk memberikan data, dokumen dan/atau keterangan kepada Tim Pengawas berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan.
