PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dalam hal BPJS dan/atau pihak lain yang terkait dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, yang bersangkutan dianggap dengan sengaja menghambat atau menghalang- www.djpp.kemenkumham.go.id
halangi pelaksanaan pengawasan langsung dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
