PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Sebelum pengawasan langsung berakhir, Tim Pengawas wajib melakukan konfirmasi atas hasil pengawasannya kepada Direksi BPJS. (2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawas dengan BPJS, BPJS dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJSN, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah konfirmasi dilakukan. (3) Tim Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ada konfirmasi dari BPJS.
