PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), oleh Tim Pengawas disampaikan kepada Ketua DJSN untuk disahkan. (2) Penyampaian laporan hasil pengawasan langsung oleh Tim Pengawas kepada Ketua DJSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tenggang waktu klarifikasi berakhir. (3) Pengesahan laporan Tim Pengawas dilakukan dalam Sidang Pleno DJSN.
