PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib dilaporkan kepada Ketua DJSN untuk disahkan. (2) Penyampaian hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah analisis selesai dilakukan sesuai dengan penugasan. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Sidang Pleno DJSN.
