PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Hasil analisis yang telah disahkan oleh Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dipergunakan oleh DJSN untuk: a. melakukan kajian lebih mendalam; b. menyampaikan rekomendasi kepada PRESIDEN dalam rangka:
- penetapan kebijakan umum penyelenggaraan program jaminan sosial;
- pengenaan saksi kepada Direksi, Dewan Pengawas BPJS; dan/atau 3) penggantian sebagian atau seluruh organ BPJS.
