PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Analisis terhadap laporan dalam rangka pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Sekretariat DJSN dibantu oleh tenaga ahli. (2) Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
