Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Perwakilan BWI provinsi dan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh BWI. (2) Pengangkatan keangotaan Perwakilan BWI provinsi diusulkan oleh Kepala Kanwil Kemenag kepada BWI dengan memenuhi lampiran persyaratan sebagai berikut : a. surat rekomendasi dari Pemda setempat; b. surat rekomendasi dari MUI setempat; c. berita acara pembentukan Pewakilan BWI; d. susunan calon Pengurus Perwakilan BWI; e. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota Perwakilan BWI;
f. daftar riwayat hidup calon anggota Perwakilan BWI; g. foto copy KTP calon anggota Perwakilan BWI; h. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari calon anggota Perwakilan BWI; i. data tanah wakaf produktif / non produktif. (3) Pengangkatan keanggotaan Perwakilan BWI Kabupaten/Kota diusulkan kepada BWI oleh Kepala Kankemenag dengan memenuhi lampiran persyaratan sebagai berikut: a. surat rekomendasi dari perwakilan BWI provinsi; b. surat rekomendasi Dari Pemda setempat; c. surat rekomendasi Dari MUI setempat; d. berita acara pembentukan Pewakilan BWI; e. susunan calon Pengurus Perwakilan BWI; f. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota Perwakilan BWI; g. daftar riwayat hidup calon anggota Perwakilan BWI; h. foto copy KTP calon anggota Perwakilan BWI; i. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dari calon anggota Perwakilan BWI; j. data tanah wakaf produktif / non produktif. (4) Pelantikan anggota Perwakilan BWI provinsi dilakukan oleh BWI. (5) Pelantikan Perwakilan BWI kabupaten/kota dilakukan oleh Perwakilan BWI provinsi atas nama BWI.
