PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Perwakilan BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
