PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Perwakilan BWI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah kerja Perwakilan; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(2) Pemberhentian dan penggantian anggota Perwakilan BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Perwakilan BWI yang bersangkutan kepada BWI.
