PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan di lingkungan Perwakilan BWI bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengarahkan dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas anggotanya.
