PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan di lingkungan Perwakilan BWI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam lingkup satuan organisasi dan hubungannya dengan instansi terkait.
