PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Perwakilan BWI Provinsi menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada BWI. (2) Perwakilan BWI Kabupaten/Kota menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada perwakilan BWI provinsi dengan tembusan kepada BWI. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun berikutnya. (4) Perwakilan BWI dapat menyampaikan laporan khusus kepada BWI jika dipandang perlu. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat sekurang-kurangnya: a. Pelaksanaan tugas perwakilan BWI;
b. perkembangan perwakafan; c. data perwakafan meliputi antara lain:
- jumlah dan luas tanah wakaf;
- status tanah wakaf;
- Wakaf uang;
- Hasil pengelolaan wakaf; dan
- Nazhir. d. evaluasi pelaksanaan tugas. (6) Laporan hasil pengelolaan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diaudit oleh lembaga independen dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa setempat setelah disampaikan kepada BWI.
