PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 7
BAB 4 — LARANGAN BAGI PEGAWAI
(1) Setiap pegawai dilarang untuk meminta dan/atau menerima komisi dan/atau hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan pegawai di BWI atau komisi/hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas BWI. (2) Setiap pegawai dilarang menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, atau dokumen BWI. (3) Setiap pegawai dilarang membawa ke luar lingkungan kantor BWI barang inventaris tanpa izin tertulis dari penanggung jawab.
