Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
Setiap pegawai wajib: a. melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya yang diberikan kepadanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab;
b. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan BWI; c. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan sesama Pegawai; d. mengikuti/mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi- instruksi yang diberikan oleh atasan dan/atau Pengurus yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut; e. mengindahkan/mematuhi bila mendapat teguran/peringatan yang diberikan oleh atasan/pengurus; f. meminta izin terlebih dahulu dari atasannya/Sekretaris apabila ia bermaksud pulang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat, atau tidak masuk kerja; g. hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pengurus BWI dan mencatat/mengabsensi kehadirannya saat masuk/pulang kerja; h. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik; i. melaporkan kepada atasan/Pengurus baik lisan maupun tertulis segala bentuk penyelewengan/tindak kejahatan yang terjadi di dalam BWI; dan j. mematuhi tata tertib kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris BWI.
