PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
(1) Setiap pegawai berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan, dan pendapatan lain yang ditetapkan Pengurus sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. (2) Setiap pegawai berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
