PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 4
BAB 2 — HUBUNGAN KERJA
(1) Penerimaan pegawai disesuaikan dengan rencana kebutuhan BWI. (2) Penerimaan pegawai dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh Pengurus. (3) Pegawai yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
