PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 8
BAB 5 — PENGEMBANGAN KEMAMPUAN PEGAWAI
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pegawai, Pengurus memberikan kesempatan kepada Pegawai yang dianggap perlu untuk
mendapatkan tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar BWI. (2) Biaya pendidikan dapat ditanggung oleh BWI, sponsor, atau pribadi. (3) Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh Pengurus, Pegawai bersangkutan dapat tidak bekerja dengan tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya. (4) Pegawai yang mendapat izin belajar dari Pengurus, tetap wajib melaksanakan tugasnya. (5) Pegawai yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian yang berisi ketentuan pendidikan.
