Pasal 32
BAB 12 — PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai dapat diberhentikan karena: a. mengundurkan diri; b. mencapai usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun; c. melakukan pelanggaran terhadap Peraturan BWI; d. sakit berkepanjangan; e. meninggal dunia; f. pegawai dihukum pidana 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau g. pegawai melakukan kesalahan berat. (2) Pegawai yang akan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya melalui Sekretaris BWI. (3) Sebelum berhenti, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. menyerahkan kembali semua milik BWI yang berada dalam penguasaannya dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh barang inventaris dan surat-surat serta naskah- naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman;
b. melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan pegawai lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut; c. menyelesaikan hutang dan kewajiban keuangan lainnya dengan BWI; d. tidak terikat dalam ikatan dinas; e. tetap melaksanakan kewajibannya sampai terbitnya Keputusan pemberhentian oleh Pengurus. (4) Dalam hal pegawai dihukum pidana 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bukan atas pengaduan BWI, maka BWI tidak wajib membayar gaji tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pegawai yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari gaji pokok; b. untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari gaji pokok; c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari gaji pokok; d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% dari gaji pokok. (5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pegawai dihukum pidana 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
