Pasal 31
BAB 11 — SANKSI
(1) Pemberian surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung dengan Sekretaris BWI. (2) Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal pegawai melakukan pelanggaran kembali, maka Sekretaris BWI dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. (4) Dalam hal Pegawai masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka Sekretaris BWI dapat menerbitkan peringatan ketiga. (5) Dalam hal Pegawai masih melakukan pelanggaran kembali, maka BWI dapat melakukan pemberhentian sesuai dengan tingkat kesalahannya.
