Pasal 30
BAB 11 — SANKSI
(1) Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini akan dikenakan sanksi. (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian materi bagi BWI maka selain dikenakan sanksi administratif, pegawai wajib mengganti kerugian materi kepada BWI. (3) Jenis sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat. (4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau hal lain harus memberi kabar kepada Sekretaris BWI melalui sarana komunikasi yang tersedia. (5) Apabila pegawai tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari, pegawai harus membawa surat keterangan dari dokter dan menyerahkannya kepada sekretariat langsung pada hari pertama masuk kerja.
