PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 25
BAB 10 — CUTI
(1) Cuti merupakan istirahat kerja yang diberikan kepada pegawai setelah masa kerja tertentu dengan mendapat gaji penuh. (2) Cuti di luar tanggungan merupakan istirahat kerja yang diambil oleh pegawai di luar istirahat kerja yang menjadi hak pegawai, dengan ketentuan: a. selama masa cutinya pegawai tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan kesejahteraan lainnya; dan b. masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
